Kebijakan Anti Gratifikasi
​
Terakhir Diperbarui 29 Mei 2021
​
1. Pendahuluan dan Tujuan:
A. PT Global Asia Sinergi (Perusahaan) berkomitmen untuk menjaga standar etika, integritas, dan transparansi tertinggi dalam semua aktivitas bisnisnya.
B. Kebijakan Anti Gratifikasi ini bertujuan untuk mencegah dan melarang segala bentuk gratifikasi, penyuapan, atau praktik korupsi di lingkungan Perusahaan.
C. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh karyawan, kontraktor, pemasok, dan mitra bisnis Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip persaingan yang sehat, jujur, dan legalitas.
​
2. Definisi:
A. Gratifikasi: Mengacu pada pemberian, penerimaan, atau permintaan hadiah, uang, bantuan, keuntungan, atau bentuk keuntungan lainnya untuk mempengaruhi atau menghargai suatu keputusan, tindakan, atau transaksi bisnis.
B. Karyawan: Mengacu pada semua staf tetap dan sementara, pejabat, direktur, agen, konsultan, kontraktor, dan setiap individu yang dipekerjakan oleh Perusahaan dalam kapasitas apa pun.
​
3. Larangan Gratifikasi:
A. Perusahaan melarang keras karyawannya untuk secara langsung atau tidak langsung menawarkan, meminta, menerima, atau menerima segala bentuk gratifikasi, baik untuk keuntungan pribadi atau untuk mempengaruhi keputusan bisnis apa pun.
B. Karyawan tidak boleh terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merusak reputasi Perusahaan, termasuk menerima hadiah, hiburan, atau bantuan yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan atau penilaian mereka.
C. Karyawan dilarang keras untuk membuat, mengizinkan, atau memfasilitasi pembayaran atau keuntungan kepada pejabat publik, badan pemerintah, partai politik, atau perwakilannya, yang melanggar undang-undang dan peraturan antikorupsi yang berlaku.
​
4. Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan:
A. Semua karyawan harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan anti-korupsi, anti-penyuapan, dan anti-gratifikasi yang relevan yang berlaku di yurisdiksi tempat Perusahaan beroperasi.
B. Perusahaan akan memberikan pelatihan dan sumber daya yang sesuai untuk memastikan karyawan memahami kewajiban hukum mereka dan konsekuensi dari ketidakpatuhan.
5. Pelaporan dan Whistleblowing:
A. Karyawan didorong untuk melaporkan insiden gratifikasi, penyuapan, atau praktik korupsi yang dicurigai atau aktual kepada pejabat kepatuhan yang ditunjuk atau melalui mekanisme pelaporan rahasia.
B. Perusahaan menjamin perlindungan dari pembalasan bagi pelapor dan memastikan bahwa semua laporan akan diselidiki secara cepat dan menyeluruh.
​
6. Konsekuensi dari Ketidakpatuhan:
A. Setiap karyawan yang ditemukan melanggar kebijakan ini dapat dikenakan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja, serta konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
B. Perusahaan berhak untuk menempuh upaya hukum terhadap individu atau badan yang terlibat dalam gratifikasi, penyuapan, atau praktik korupsi, mencari restitusi dan kerusakan sebagaimana diizinkan oleh hukum.
7. Pelatihan dan Kesadaran:
A. Perseroan akan memberikan program pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko dan konsekuensi dari gratifikasi, penyuapan, dan korupsi.
B. Pelatihan akan berfokus pada mengidentifikasi dan mencegah situasi yang dapat mengarah pada kepuasan, mendorong pengambilan keputusan yang etis, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
​
8. Pemantauan dan Peninjauan:
A. Perusahaan akan meninjau dan menilai keefektifan kebijakan ini secara berkala, membuat pembaruan yang diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan persyaratan hukum yang berkembang dan praktik terbaik industri.
B. Kebijakan tersebut akan dikomunikasikan kepada semua karyawan, kontraktor, pemasok, dan mitra bisnis, dan tersedia melalui saluran yang sesuai.
​
Kebijakan Anti Gratifikasi ini berlaku bagi seluruh karyawan dan pemangku kepentingan PT Global Asia Sinergi dan berfungsi sebagai pedoman berperilaku etis. Kepatuhan terhadap kebijakan ini bersifat wajib, dan kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan konsekuensi serius baik bagi individu maupun Perusahaan.